Strawberry Field

Mei 2, 2008

Belajar Dari Austria

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — by meltoruan @ 6:19 pm
Tags: , , , , , , , , , ,

www.horvath-ugyved.hu Membaca berita Josef Fritzl bikin saya merinding. Putri kandungnya diperkosa saat berumur 18 tahun hingga melahirkan 7 kali, dan disekap selama 24 tahun. Aduh ngerinya. Hampir ga kuat baca berita-beritanya. Tapi yang mau saya omongin bukan kengeriannya. Yang mau saya omongin soal perlindungan pemerintah terhadap warganya sebagai korban.

Dalam waktu seminggu sejak kisah itu terungkap pemerintah langsung mengeluarkan peraturan untuk memberikan terapi penyembuhan bertahap, semua identitas korban (bahkan keluarga Fritzl lainnya) akan diganti baik tempat tinggal dan pekerjaan dan memberikan peraturan untuk melarang publikasi identitas (foto) korban, bila dilanggar akan kena denda termasuk media massa. Luar biasa, saya baru ngerti terminologi perlindungan hukum yang selama ini saya kenal dalam bahasa Indonesia dari kisah di negara Austria ini. Warga dianggap sebagai seorang manusia utuh bukan hanya sebagai rakyat, pendekatannya lebih individual tidak massal. Menurut saya kebijakan ini bisa keluar pasti karena dukungan dari semua pihak, mereka paham betul bahwa kebijakan ini untuk melindungi warganya jadi tidak ada alasan untuk ditimbang2 berbulan2, atau mengeluarkan komentar2 yang sok netral dengan melihat dari sisi berbeda untuk memaklumi bapak Josef Fritzl (yg ga ada alasan untuk dimaklumi), atau dipolitisir (politisasi?) dengan alasan yang tidak jelas seperti di Indonesia tercinta ini.

Kalau politikus Indonesia semua hal dijadiin bahan politik dan diputer2 ampe ga jelas nasibnya, sungguh aneh, tidak elegan, atau mungkin memang sangking begonya untuk mengomentari hal-hal yang lebih strategis. Perlindungan hukum di Indo mungkin memang masih mimpi, selama pembuat kebijakan melihat dari sisi keuntungan pribadi dan jarang melihat dari sisi korban. Setiap kasus/berita/hal dijadikan alat untuk keuntungan pribadi, menjijikan. Akibatnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak jelas untuk melindungi siapa.

Soal hukum, komentar anggota DPR pasti bilang gini: “ga dapat perlindungan hukum? lo kali, gue kagak”

1 Komentar »

  1. wauuuuuuuuuuuuuuuuu……………..gila ………….masukan yg bagus……..ak berdoa dan berharap semoga dibaca oleh org2 yg seharusnya……..congratulation mel,qmu bt ak bangga………

    Komentar oleh ical — Mei 10, 2008 @ 8:01 pm


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Didukung oleh WordPress.com